. A.Latar Belakang
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda), salah satu upaya yang dapat dilakukan
dengan melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan
keuangan yang memenuhi prinsip tepat waktu dan tepat saji serta disusun sesuai
standar akuntansi pemerintahan yangberterima secara umum.Terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan dan laporan
pertanggungjawan keuangan daerah.Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memudahkan pelaksanaan
berbagai peraturan perundangan di atas dan mencegah timbulnya multitafsir dalam
penerapannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun
2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran
dari berbagai perundang-undangan di atas.Memenuhi amanat peraturan perundangan
yaitu pasal 150 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka disusunlah Peraturan
Bupati Bandung No. 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kabupaten Bandung untuk memiliki
pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang lebih rinci dan
implementatif, maka perlu disusun Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi
Pelaporan Keuangan Daerah.Pemerintah Kabupaten Bandung Manual Sistem dan
Prosedur Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah