Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 06 Juni 2012

makalah Lingkungan Akuntansi Keuangan Daerah

. A.Latar Belakang
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda), salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memenuhi prinsip tepat waktu dan tepat saji serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yangberterima secara umum.Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan dan laporan pertanggungjawan keuangan daerah.Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memudahkan pelaksanaan berbagai peraturan perundangan di atas dan mencegah timbulnya multitafsir dalam penerapannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari berbagai perundang-undangan di atas.Memenuhi amanat peraturan perundangan yaitu pasal 150 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka disusunlah Peraturan Bupati Bandung No. 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kabupaten Bandung untuk memiliki pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang lebih rinci dan implementatif, maka perlu disusun Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah.Pemerintah Kabupaten Bandung Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah

B.Maksud dan Tujuan
1.Maksud
Maksud disusun dan diterbitkannya Manual sistem dan prosedur Akuntansi pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah Kabupaten transparan, dan tepat waktu.
2.Tujuan
Sistem akuntansi pada dasarnya merupakan serangkaian prosedur (mekanisme) yang digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Penyusunan Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Bertujuan keuangan bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban keuangan. Laporan keuangan yang dimaksud harus disajikan sesuai Keuangan Daerah atau prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, termasuk ketentuan yang berlaku.Bandung Yang tertib,efisien,untuk memberikan pedoman penyusunan dengan
Salah satu tujuan dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang handal, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sebagai dasar untuk tuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka mengambil keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak eksternal pemda untuk masa yang akan datang.
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh herbagai pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal yang berkepentingan terhadap pemda (disebut sebagai stakeholders), baik secara langsung maupun tidak langsung, meliputi:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
2. Badan pengawas keuangan
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Investor, kreditur, dan donatur
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
4. Analis ekonomi dan pemerhati pemda
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
5. Rakyat
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
6. Pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
7. Pemda (provinsi, kabupaten, atau kota) lain
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Pustaka
Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) Koran, Oleh Abdul Halim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar