. A.Latar Belakang
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan pemerintah daerah (pemda), salah satu upaya yang dapat dilakukan
dengan melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD berupa laporan
keuangan yang memenuhi prinsip tepat waktu dan tepat saji serta disusun sesuai
standar akuntansi pemerintahan yangberterima secara umum.Terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan dan laporan
pertanggungjawan keuangan daerah.Undang-undang dimaksud adalah Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memudahkan pelaksanaan
berbagai peraturan perundangan di atas dan mencegah timbulnya multitafsir dalam
penerapannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun
2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran
dari berbagai perundang-undangan di atas.Memenuhi amanat peraturan perundangan
yaitu pasal 150 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka disusunlah Peraturan
Bupati Bandung No. 9 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kabupaten Bandung untuk memiliki
pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang lebih rinci dan
implementatif, maka perlu disusun Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi
Pelaporan Keuangan Daerah.Pemerintah Kabupaten Bandung Manual Sistem dan
Prosedur Akuntansi Pelaporan Keuangan Daerah
B.Maksud dan Tujuan
1.Maksud
Maksud disusun dan diterbitkannya Manual sistem dan
prosedur Akuntansi pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan pengelolaan
dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah Kabupaten transparan, dan tepat
waktu.
2.Tujuan
Sistem akuntansi pada dasarnya merupakan serangkaian
prosedur (mekanisme) yang digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Penyusunan Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Bandung Bertujuan keuangan bagi Pemerintah Kabupaten
Bandung dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban keuangan. Laporan keuangan
yang dimaksud harus disajikan sesuai Keuangan Daerah atau prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima umum, termasuk ketentuan yang berlaku.Bandung Yang tertib,efisien,untuk
memberikan pedoman penyusunan dengan
Salah
satu tujuan dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi
keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan
keuangan yang handal, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sebagai dasar
untuk tuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka mengambil
keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak eksternal pemda untuk masa yang
akan datang.
Laporan
keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh
herbagai pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal yang berkepentingan
terhadap pemda (disebut sebagai stakeholders), baik secara langsung maupun
tidak langsung, meliputi:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada pemda untuk mengelola keuangan daerah.
2.
Badan pengawas keuangan
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Badan pengawas keuangan adalah badan yang inelakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang clilakukao oleh pemda. Yang termasuk dalam badan ini adalah inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
3.
Investor, kreditur, dan donatur
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
Pihak eksternal yang termasuk dalam kategori investor, kreditur, dan donatur meliputi badan atau organ isasis seperti peinerintab, lembaga keuangan, maupun lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyediakan sumber keuangan bagi pemda.
4.
Analis ekonomi dan pemerhati pemda
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
Pihak eksetrnal yang termasuk dalam kategori analis ekonomi dan pemerhati pemda merupakan pihak-pihak, seperti lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisinya), ilmuwan, peneliti, konsultan, dan lain-lain, yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan pemda.
5.
Rakyat
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah, khususnya yang menerima pelayanan pemda atau yang menerima produk dan jasa dari pemda.
6.
Pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
Pemerintah pusat memiliki kepentingan yang sangat kuat dengan pemda karena tentunya memerlukan laporan keuangan pemda untuk menilai pertanggungjawaban gubernur sebagai wakil pernerintah.
7.
Pemda (provinsi, kabupaten, atau kota) lain
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Pemda suatu daerah dengan daerah lain saling berhubungan dan memiliki kepentingan dalam hal ekonomi, misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Pustaka
Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) Koran, Oleh Abdul Halim
Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) Koran, Oleh Abdul Halim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar