Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 06 Juni 2012

makalah politik dan strategi nasional


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik Strategi dan PolstranasPerkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakatyang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segikepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segikepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segalausaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun diDaerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatukeadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangantertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan ataukeadaan yang kita kehendaki.Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjaminterlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan darisuatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian,politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum* DistribusiB. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strateginasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemennasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan KetahananNasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangkaacuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional padainfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengankebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masingsektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalammengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden. .
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesiaadalah sebagai berikut ;1. Tingkat penentu kebijakan puncak 2. Tingkat kebijakan umum3. Tingkat penentu kebijakan khusus4. Tingkat penentu kebijakan teknis5. Tingkat penentu kebijakan di DaerahE. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalamaturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.


Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsungpada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencanapembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankanpemerintahan dan membangun bangsa.
* Makna pembangunan nasional Pembangunan nasionalmencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakatIndonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
 * Manajemen nasional Pada dasarnyasistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dansumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi danterpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaankebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitumemberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran sertamasyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi sepertipelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asaspenyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dankepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hokum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisankolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender danketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebaskorupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatandan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusiayang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yangberkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai– nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.Implementasi politik strategi nasional di bidang politik 
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yangbertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhanbangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuanbengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, sertamengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakanberbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.a. Politik luar negerib. Penyelenggara negarac. Komunikasi, informasi, dan media massad. Agamae. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangkapemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembagakeagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalamwadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerahkabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakanpelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupunsosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomidaerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagipeningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalampelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungansehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi dibidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaterhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia danmemberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasiokekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanandalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upayapemeliharaan perdamaian dunia.
Politik nasional, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan darinegara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian,sertapenggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuanyang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaannasional. dalam melaksanakan politik nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek,jangka menengah dan jangka panjang.
materi referensi:
Stratifikasi Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi : TingkatPenentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu KebijakanKhusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnyanasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan denganmasalah makro politik bangsa dan negara.Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam KepalaNegara.Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah TingkatKebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalahmakro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan.Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden,dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden.Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yangmerumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utamapemerintahan.
*Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuaidengan kebijakan pada tingkat di atasnya.
*Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa PeraturanMenteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utamadalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan.
*Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertamaDepartemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen.
*Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi PimpinanLembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.Politik Dalam Dalam Negeri Negeri/Daerah: Tanggulangi Ancaman Global, TransNational Crime, Terrorism, Radicalism, Separatism, Perkuat Sistem Demokrasi,Balance of Power, Transparansi, Perkuat yang lemah, kontrol yang kuat, otonomiDaerah Secara Konsisten, Langkah Sistematik & Berlanjut, perkuat hubungan2antar daerah



SISTEM POLITIK 
Dalam perspektif sistem,
sistem politik 
adalah subsistem darisistem sosial. Perspektif ataupendekatan sistemmelihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unityang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantaraelemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dariberbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat padastruktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubunganantara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek,sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain darisuatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagaikebudayaan politik , lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input ) ke dalam sistempolitik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output ). Dalam model inimasukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistempolitik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistempolitik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.Namun dengan mengingatMachiavellimaka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur darikemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratisdan sistem politik yang otoriter.c. Pengertian Sistem Politik Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yangmembentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan caramengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara danhubungan Negara dengan Negara.SISTEM POLITIK menurut
Rusadi Kartaprawira
adalah Mekanisme atau cara kerjaseperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu samalain dan menunjukkan suatu proses yang langggengc. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesiaadalah :
1. Ide kedaulatan rakyat 
2. Negara berdasarkan atas hokum
3. Bentuk Republik 
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7.Sistem peemrintahan presidensiil 

4. SISTEM POLITIK INDONESIA
A. Pengertian sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks danterorganisasi.
2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Padaawalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalamNegara/kehidupan Negara.
 Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan,dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik padaArbi Sanit, Sistem Politik Indonesia: Penghampiran dan Lingkungan (Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial &Mariam Budiarjo, dkk, “Dasar-dasar ilmu Politik”, Gramedia, 2003, hlm. 8
dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politikbiasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasikemasyarakatan.
 Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah danmasyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yangmengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayahtertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yangmembentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengaturpemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan caramengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara danhubungan Negara dengan Negara.
 Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerjaseperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satusama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
.
Pengertian Sistem Politik di Indonesia

istem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagaikegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umumtermasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilankeputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusinegara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbangdan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politiksehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-LembagaNegara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusanyang berkaitan dengan kepentingan umum.
Murshadi “Ilmu Tata Negara; untuk slta kelas III” Rhineka Putra, bandung, 1999, hlm.
Lihat dalam wikipedia berbahasa Indonesia-pengertian-sistem-politik 
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalamproses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuatpemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaanpolitik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan jugatidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.Teori politik 
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapaitujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalahfilsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan,legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antaralain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,totaliterisme, oligarki dsb.Lembaga politik Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atauperilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewatKUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuannegara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola denganmemberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demipencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalahperilaku politik yang terpola dalam bidang politik.Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dankemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakattertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yangakan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi sepertiindonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilakupengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yan
materi referensi:
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pol

PANDANGAN MENGENAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistemketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan“Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampumembawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemenUUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia.Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945. Sejak merdeka pada tanggal 17Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan inidisebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menujusuatu tatanan pemerintahan Negara Indonesia yang lebih baik.Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebutantara lain:1. UUD 19452. UUD RIS 19493. UUDS 19504. UUD 19455. UUD 1945 hasil amandemenKarena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari beberapa kalipenyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemenmenunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terus disempurnakan. Kembali lagi pada kasusmasalah pelanggaran dan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannyabelum berjalan maksimal sehingga masih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini. Untuk itu sangatdibutuhkan kesadaran hukum yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga danmenegakkan hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di Negara Indonesia. Jikapelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegas diberikan kepada para aparat atausiapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, Indonesia mengalami perubahan mendasar mengenai sistemketatanegaraan. Karena itu perlu dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaandalam sistem ketatanegaraan RI.Dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun iniIndonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahantersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh danPenjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yangsemula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yangdirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kaliamandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnyaoleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah denganutusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lainmengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara, serta mengubahUndang-Undang Dasar.Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusiyang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat,penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

a.Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada
presiden.
b.Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c.Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi
formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d.Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli
Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
Contributed by Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.Hum. *)Thursday, 04 October 2007Last Updated Thursday, 29 November 2007
PendahuluanSalah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistemketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat”dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yangdiharapkanmampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atauamandemenUUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia.Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum atau rechts politiek, sebabpolitik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana yang dikehendaki (Wiratma, 2002:140). Politik hukumadalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk (Wahjono, 1983:99).Kebijakan dasar tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD1945) dan RencanaPembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN 2004-2009). Dengan demikian UUD 1945 atau konstitusiRepublik Indonesia menentukan arah politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berfungsi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi untuk diopersionalisasikan bagi pencapaian tujuan Negara. Persoalannya, mengapa setelahdilakukanperubahan UUD 1945 masih menimbulkan problematika konstitusionalisme yang kontraproduktif terhadappenyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia di tingkat Pusat maupun Daerah? Persoalan itulah yang hendak dielaborasi melalui tulisan ini.Pembahasan Pasca perubahan UUD 1945, memang masih menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturankelembagaan Negara berikut kewenangannya. Sebab, sekalipun dari segi substansinya, materi muatan UUD 1945dinilaisudah mencerminkan paham “kedaulatan rakyat” tetapi dari segi sistem pemerintahan danoperasionalisasinya justru menimbulkan berbagai persoalan baru, baik menyangkut hubungan Presiden dengan DPR maupun dengan lembaga-lembaga Negara lainnya. Padahal seharusnya konstitusi mampu menciptakan suatu sistemyang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan tata hubungan kelembagaan Negara itu dan upaya bangsaIndonesia mencapai tujuan nasionalnya. Namun yang terjadi, justru aroma konflik antar lembaga negara, khususnyaantara Presiden dengan DPR dalam penetapan kebijakan negara, penyusunan kebinet dan hubungan Pusat denganDaerah yang sampai kini tetap menjadi isu-isu politik yang strategis, bersifat laten dan tidak mudahmenyelesaikannyasecara tuntas.. Dari perspektif sejarah,sebenarnya eksistensi UUD 1945 memang dimaksudkan untuk bersifat sementara, hal ini telah ditegaskan secaraimplisit di dalam aturan tambahan UUD 1945, perubahan terhadap UUD 1945 adalah merupakan hal yang wajar dalam rangka menampung dinamikamasyarakat, namun permasalahannya adalah perlu adanya tahapan yang harus dilalui agar perubahan UUD1945tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Sebab apabila MPR keliru dalam mengambilkeputusan maka dapat mengacaukan proses ketatanegaraan di masa yang akan datang. Sebenarnya proses perubahanUndang-Undang Dasar 1945 akan lebih baik apabila melalui berbagai tahapan yaitu:
 a. Perubahan apa
pun yangakan dilakukan tehadap pasal-pasal UUD 1945 haruslah disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangatmatang,
 b. Proses penyiapan
dan pembahasannya harus dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, mendalam,cermat dan teliti
 c. Sebagai
landasan dasar bagi pengelolaan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang sangatheterogen, maka perubahan UUD 1945 rumusan-rumusannya harus menghindarkan masuknya kepentingan sempitgolongan ataupun peroranga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar