POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik Strategi dan PolstranasPerkataan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakatyang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari
segikepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segikepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan
umum atau segalausaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun diDaerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatukeadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangantertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan ataukeadaan yang kita
kehendaki.Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan –
menjaminterlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik
adalah tindakan darisuatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara.Dengan demikian,politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum* DistribusiB. Dasar Pemikiran
Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan
strateginasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemennasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan KetahananNasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangkaacuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional padainfrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengankebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masingsektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peran yang sangat besar dalammengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden. .
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesiaadalah sebagai berikut ;1. Tingkat penentu kebijakan
puncak 2. Tingkat kebijakan umum3. Tingkat penentu kebijakan khusus4.
Tingkat penentu kebijakan teknis5. Tingkat penentu kebijakan di DaerahE.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi
Nasional dalamaturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR.
Hal ini berlaku
sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsungpada
tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang
dijadikan rencanapembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman
dalam menjalankanpemerintahan dan membangun bangsa.
* Makna pembangunan nasional Pembangunan nasionalmencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakatIndonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
* Manajemen nasional Pada
dasarnyasistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dansumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi danterpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaankebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti
yang dirumuskan saat ini yaitumemberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran sertamasyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi
sepertipelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam
ikatan NKRI. Asas-asaspenyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,diselenggarakan secara proporsional
sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dankepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hokum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisankolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender danketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebaskorupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatandan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek
kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan
hak asasi manusiayang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk
strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yangberkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai– nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distortif, yang merugikan masyarakat.Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yangbertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah
yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhanbangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuanbengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka,mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, sertamengembangkan sistem dan penyelengaraan
pemilu yang demokratis dengan menyempurnakanberbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.a. Politik luar negerib. Penyelenggara
negarac. Komunikasi, informasi, dan media massad. Agamae. Pendidikan Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangkapemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembagakeagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalamwadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerahkabupaten, daerah kota
dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakanpelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupunsosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomidaerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagipeningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkanteknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalampelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif
dan pemeliharaan lingkungansehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang
diatur dengan undang–undang. Implementasi dibidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi,redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaterhadap ancaman dari
luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia danmemberikan
darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasiokekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara kewilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanandalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan
turut serta berpartisipasi dalam upayapemeliharaan perdamaian dunia.
Politik
nasional, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan
tindakan darinegara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian,sertapenggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan
nasional).Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuanyang ditetapkan oleh politik nasional, yakni
merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaannasional. dalam melaksanakan politik
nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek,jangka menengah dan
jangka panjang.
materi
referensi:
Stratifikasi
Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi :
TingkatPenentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu
KebijakanKhusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnyanasional mencakup penentuan
Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan denganmasalah makro politik bangsa dan
negara.Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala
negara.Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam
KepalaNegara.Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah
TingkatKebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada
masalahmakro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang
diharapkan.Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi
Presiden,dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden.Tingkat
penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yangmerumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utamapemerintahan.
*Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan
sesuaidengan kebijakan pada tingkat di atasnya.
*Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa PeraturanMenteri, Kepmen, Instruksi
Menteri, Surat Edaran Menteri.Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan
pada suatu sektor bidang utamadalam bentuk prosedur dan teknik implementasi
rencana, program dan kegiatan.
*Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon
pertamaDepartemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen.
*Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi
PimpinanLembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.Politik Dalam Dalam
Negeri Negeri/Daerah: Tanggulangi Ancaman Global, TransNational Crime,
Terrorism, Radicalism, Separatism, Perkuat Sistem Demokrasi,Balance of Power,
Transparansi, Perkuat yang lemah, kontrol yang kuat, otonomiDaerah Secara
Konsisten, Langkah Sistematik & Berlanjut, perkuat hubungan2antar daerah
SISTEM
POLITIK
Dalam perspektif
sistem,
sistem politik
adalah subsistem
darisistem sosial. Perspektif ataupendekatan sistemmelihat keseluruhan interaksi yang ada
dalam suatu sistem yakni suatu unityang relatif terpisah dari lingkungannya dan
memiliki hubungan yang relatif tetap diantaraelemen-elemen pembentuknya.
Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dariberbagai sudut,
misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat
padastruktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem
politik. Hubunganantara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik
misalnya merupakan satu aspek,sedangkan peranan partai politik dan
kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain darisuatu sistem politik.
Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagaikebudayaan politik , lembaga-lembaga politik, dan
perilaku politik.Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan
masukan (input ) ke dalam sistempolitik, yang mengubah melalui proses
politik menjadi keluaran (output ). Dalam model inimasukan biasanya
dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistempolitik
lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan
untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini,
maka efektifitas sistempolitik adalah kemampuannya untuk menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat.Namun dengan mengingatMachiavellimaka
tidak jarang efektifitas sistem politik diukur darikemampuannya untuk
mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini
tidak membedakan antara sistem politik yang demokratisdan
sistem politik yang otoriter.c. Pengertian Sistem Politik Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yangmembentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan caramengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara danhubungan Negara dengan
Negara.SISTEM POLITIK menurut
Rusadi
Kartaprawira
adalah Mekanisme
atau cara kerjaseperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu samalain dan menunjukkan suatu proses yang langggengc. Sistem
Politik Demokrasi Di Indonesia
:
Sistem politik
yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan
yang demokratis.
Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesiaadalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2. Negara
berdasarkan atas hokum
3. Bentuk
Republik
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
6. Sistem
Perwakilan
7.Sistem
peemrintahan presidensiil
4. SISTEM
POLITIK INDONESIA
A. Pengertian
sistem Politik
1. Pengertian
Sistem
Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks danterorganisasi.
2. Pengertian
Politik
Politik berasal
dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Padaawalnya politik berhubungan dengan
berbagai macam kegiatan dalamNegara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara
pemerintahan,dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara.
Politik padaArbi Sanit, Sistem Politik Indonesia: Penghampiran dan
Lingkungan (Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial &Mariam Budiarjo, dkk, “Dasar-dasar
ilmu Politik”, Gramedia, 2003, hlm. 8
dasarnya
menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politikbiasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasikemasyarakatan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah danmasyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yangmengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayahtertentu.
3. Pengertian
Sistem Politik
Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yangmembentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengaturpemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan caramengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara danhubungan Negara dengan
Negara.
Sistem
Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerjaseperangkat
fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satusama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng
.
Pengertian
Sistem Politik di Indonesia
istem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagaikegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umumtermasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilankeputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Politik
adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusinegara (
termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam
Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbangdan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politiksehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan
masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah
Lembaga-LembagaNegara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD
1945 yakni MPR,DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi,Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusanyang berkaitan dengan kepentingan umum.
Murshadi “Ilmu
Tata Negara; untuk slta kelas III” Rhineka Putra, bandung, 1999, hlm.
Lihat dalam
wikipedia berbahasa Indonesia-pengertian-sistem-politik
Badan yang ada
di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagai input dalamproses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuatpemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Dalam konteks
memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaanpolitik,
legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses
politik, dan jugatidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang
partai politik.Teori politik
Teori politik
merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana
mencapaitujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori
Politik antara lain adalahfilsafat politik, konsep tentang sistem politik,
negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan,legitimasi, lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.Terdapat banyak sekali
sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antaralain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme,fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme,
liberalisme,libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme,
rasisme, sosialisme, theokrasi,totaliterisme, oligarki dsb.Lembaga
politik Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga
merupakan suatu kebiasaan atauperilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga
sosial, baik yang diakui oleh negara lewatKUA atau Catatan Sipil di Indonesia
maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuannegara. Dalam konteks
ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola denganmemberikan
jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu
demipencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga
politik adalahperilaku politik yang terpola dalam bidang politik.Pemilihan
pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu
dankemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu
bidang/masyarakattertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan
umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam
kita mencari dan menentukan siapa yangakan menjadi pemimpin ataupun wakil kita
untuk duduk di parlemen.Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses
transisi menuju demokrasi sepertiindonesia saat ini adalah pelembagaan
demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilakupengambilan keputusan untuk dan
atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi,
umumnya yan
materi
referensi:
Diperoleh dari
"http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pol
PANDANGAN
MENGENAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Salah satu
tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu
sistemketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada
paham “kedaulatan rakyat” dan“Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam
konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampumembawa rakyat Indonesia mencapai
tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemenUUD 1945
merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa
Indonesia.Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945. Sejak
merdeka pada tanggal 17Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali
mengalami perubahan konstitusi. Perubahan inidisebabkan oleh perkembangan
sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menujusuatu
tatanan pemerintahan Negara Indonesia yang lebih baik.Ada beberapa konstitusi
atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17
Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebutantara lain:1. UUD
19452. UUD RIS 19493. UUDS 19504. UUD 19455. UUD 1945 hasil amandemenKarena
pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari
beberapa kalipenyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami
beberapa kali amandemenmenunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus
terus disempurnakan. Kembali lagi pada kasusmasalah pelanggaran dan
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannyabelum
berjalan maksimal sehingga masih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa
ini. Untuk itu sangatdibutuhkan kesadaran hukum yang tinggi pada diri
masing-masing warga Negara untuk menjaga danmenegakkan hukum yang sudah ada
agar tercipta kenyamanan dan keamanan di Negara Indonesia. Jikapelaksanaannya
berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegas diberikan kepada para
aparat atausiapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem
ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.
Dalam
tahun-tahun terakhir ini, Indonesia
mengalami perubahan mendasar mengenai sistemketatanegaraan. Karena itu perlu
dibuat suatu konvensi mengenai kategorisasi nomenklatur kelembagaandalam sistem
ketatanegaraan RI.Dapat kita lihat bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan
RI. Dalam beberapa tahun iniIndonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar
mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahantersebut Secara umum dapat
kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD1945
ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang
Tubuh danPenjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yangsemula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi
karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18Agustus 1945, dihapuskan.
Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula
yangdirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD
1945 setelah empat kaliamandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan
rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen,
kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnyaoleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah
denganutusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan
luas kewenangannya. Antara lainmengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan
Garis- garis Besar Haluan Negara, serta mengubahUndang-Undang Dasar.Rumusan UUD
1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusiyang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi
hukum, pemberdayaan rakyat,penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara
yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a.Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan
terpusat pada
presiden.
b.Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi
masyarakat.
c.Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan
demokrasi
formal karena
seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d.Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai,
justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli
Problematika
Ketatanegaraan Indonesia
Pasca Perubahan UUD 1945
Contributed by
Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.Hum. *)Thursday, 04 October 2007Last Updated
Thursday, 29 November 2007
PendahuluanSalah
satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya
suatu sistemketatanegaraan Indonesia
yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan
rakyat”dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena
itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yangdiharapkanmampu membawa rakyat
Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan
atauamandemenUUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan
seksama oleh bangsa Indonesia.Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak
terlepas dari persoalan politik hukum atau rechts politiek,
sebabpolitik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana yang
dikehendaki (Wiratma, 2002:140). Politik hukumadalah kebijakan dasar yang
menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk (Wahjono,
1983:99).Kebijakan dasar tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara RI tahun
1945 (UUD1945) dan RencanaPembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN
2004-2009). Dengan demikian UUD 1945 atau konstitusiRepublik Indonesia
menentukan arah politik hukum Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berfungsi
sebagai hukum dasar tertulis tertinggi untuk diopersionalisasikan bagi
pencapaian tujuan Negara. Persoalannya, mengapa setelahdilakukanperubahan UUD
1945 masih menimbulkan problematika konstitusionalisme yang kontraproduktif
terhadappenyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia di tingkat Pusat maupun
Daerah? Persoalan itulah yang hendak dielaborasi melalui tulisan
ini.Pembahasan Pasca perubahan UUD 1945, memang masih menimbulkan pro dan
kontra tentang pengaturankelembagaan Negara berikut kewenangannya. Sebab,
sekalipun dari segi substansinya, materi muatan UUD 1945dinilaisudah
mencerminkan paham “kedaulatan rakyat” tetapi dari segi
sistem pemerintahan danoperasionalisasinya justru menimbulkan berbagai
persoalan baru, baik menyangkut hubungan Presiden dengan DPR maupun dengan
lembaga-lembaga Negara lainnya. Padahal seharusnya konstitusi mampu menciptakan
suatu sistemyang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan tata hubungan
kelembagaan Negara itu dan upaya bangsaIndonesia mencapai tujuan nasionalnya.
Namun yang terjadi, justru aroma konflik antar lembaga negara, khususnyaantara
Presiden dengan DPR dalam penetapan kebijakan negara, penyusunan kebinet dan
hubungan Pusat denganDaerah yang sampai kini tetap menjadi isu-isu politik yang
strategis, bersifat laten dan tidak mudahmenyelesaikannyasecara tuntas.. Dari
perspektif sejarah,sebenarnya eksistensi UUD 1945 memang dimaksudkan untuk
bersifat sementara, hal ini telah ditegaskan secaraimplisit di dalam aturan
tambahan UUD 1945, perubahan terhadap UUD 1945 adalah merupakan hal yang
wajar dalam rangka menampung dinamikamasyarakat, namun permasalahannya
adalah perlu adanya tahapan yang harus dilalui agar perubahan UUD1945tidak
menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Sebab apabila MPR keliru dalam
mengambilkeputusan maka dapat mengacaukan proses ketatanegaraan di masa yang
akan datang. Sebenarnya proses perubahanUndang-Undang Dasar 1945 akan lebih
baik apabila melalui berbagai tahapan yaitu:
a. Perubahan apa
pun yangakan
dilakukan tehadap pasal-pasal UUD 1945 haruslah disertai dengan pertimbangan-pertimbangan
yang sangatmatang,
b. Proses penyiapan
dan
pembahasannya harus dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, mendalam,cermat
dan teliti
c. Sebagai
landasan dasar
bagi pengelolaan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang sangatheterogen,
maka perubahan UUD 1945 rumusan-rumusannya harus menghindarkan masuknya
kepentingan sempitgolongan ataupun peroranga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar